UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TEKNOLOGI
01.31 |
Undang-Undang Informasi dan Teknologi
Undang-Undang Informasi dan Teknologi atau yang biasa kita kenal dengan Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia.
Pengertian Informasi dan transaksi elektronik dalam undang-undang :
- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
- Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
- Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
- Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
- Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
- Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
- Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
- Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
- Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Read User's Comments0
DAMPAK TEKNOLOGI INFORMASI
01.24 |
Dampak Teknologi Informasi
Teknologi informasi berkembang sangat cepat seiring dengan
perkembangan zaman. Kehidupan manusia tidak luput dari penggunaan teknologiinformasi. Contoh yang sangat real yang bias kita amati adalah penggunaan Hand
Phone (Hp). Masih segar di ingatan saya ketika tahun 2000, waktu itu saya masih
duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Saat itu yang memiliki dan
menggunakan Hp adalah orang-orang yang kaya, tapi sekarang kita bias lihat
sendiri bahkan seorang tukang becak pun sekarang punya Hp karena perkembangan
zaman.
Perkembangan teknologi informasi memerikan peluang kepada masyarakat
untuk mendapatkan informasi lebih cepat. Dulu masyarakat menggunakan surat
sebagai sarana berkomunikasi dengan sanak saudara dan keluarga yang berada jauh
dari kampong. Sekarang dengan menggunakan fasilitas Hp kita bisa mengirimkan
surat dengan sangat cepat yang biasa kita kenal dengan istilah SMS (Short
Message Service). Dengan modal pulsa Rp. 115 kita sudah bisa menggunakan
layanan tersebut.
Dampak perkembangan teknologi sangat signifikan, masyarakat sudah
tergantung dengan teknologi informasi. Hal ini menyebabkan mobilitas informasi
sangat cepat, kejadian dari berbagai belahan dunia bisa kita nikmati secara
langsung.
Tapi di sisi lain perkembangan teknologi membawa dampak yang negative
bagi masyarakat, utamanya bagi perkembangan generasi muda. Dengan teknologi
seperti layanan internet sangat banyak konten-konten yang tidak sepantasnya
dilihat dan diakses oleh anak-anak di bawah umur. Hal ini mengakibatkan
perkembangan mental dan psikologi anak-anak kita menjadi terganggu dan tidak
sedikit anak-anak kita yang rusak karena teknologi.
Teknologi bagi beberapa kelompok merupakan sebuah lahan pasar yang
sangat ideal untuk meraup keuntungan yang banyak.
Dampak teknologi bagi kehidupan kita sperti pisau yang bermata dua.
Di sisi lain sangat bermanfaat dan sisi lainnya dapat merusak, maka dari itu
kita perlu pintar-pintar melakukan filtrasi terhadap layanan-layanan teknologi
yang tersedia dalam kehidupan sehari-hari.
Read User's Comments0
Langganan:
Postingan (Atom)